Kerancuan Penerimaan CPNSD Kabupaten Kepulauan Sula
Kejangalan sangat mudah untuk di baca menunjukan banyak indikasi rekrutmen CPNSD ada ketimpangan, ketimpangan pertama aturan yang digunakan tidak mengacu peraturan dari pusat yaitu PP 11 tahun 2002 sehingga banyak yang dirugikan, dimana menyangkut usia batasan 35 tahun, namun bagi yang mengabdi berturut-turut lebih dari 10 tahun dan usia lebih dari 35 tahun otomasi gugur, kedua formasi yang dibutuhkan tidak diumumkan berapa jumlah kuato masing-masing formasi, yang ketiga kenapa yang diumumkan justru tidak lulus berkas? ini banyak kerancuan aturan main aneh bin ajaib,. ...ya inilah kabupaten baru mekar aparat bekerja apa adanya,. tunggu jawaban hasilnya apakah banyak keluarga-keluarga besar yang lulus CPNSD, ataukah ada yang lebih usia bisa lulus ikut tes?,,,
-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar